kabar yang kurang menyegarkan atau menyenangkan mungkin bagi para guru,kenapa karna kementrian pendidikan dan kebudayaan akan memangkas anggaran tunjangan profesi guru yang di gagas oelh kementrian keuangan sri mulyanai.mungkin ini merupakan akan kegeliasahan para guru jawaban dari kemendikbud.
mendikbud menuturkan pengurrangan anggaran Tunjangan profesi guru dan pegawai negri sipil daerah anggaran yang di maksud mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.Anggaran pada tahun 2016 tetap di bayar sesuai dengan ketentuan undang-undang.sebagai mana yang di sampaikan kementrian keungan dengan pengurangan anggaran tidak berpengaruh pada tunjangan profesi guru.
Dirjen guru dan tenaga kepegawaian mengatakan wacana pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan kemendikbud yang di usulkan oleh sekertaris jendral kepada direktur jendral perimbangan keunagan kementian keuangan.suarat tersebut yang di keluarkan kementrian keuangan yang berdasarkan hasil rekonsulasi yang telah dilakuakn pada bulain mei 2016 antara kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan kementrian keuangan dan pemda.Sedangan para peneriama tunjangan profesi guru yang menurut sesauai dengan peruandang-undang sebanyak 90 persen yang menerima tunjangan tersbut sehingga mungkin dana tidak terserap.ujarnya
ada faktor-faktor yang menebabkan pengurangan anggaran tersebut
guru pemilik sertifikat profisi yang telah pensiun,
guru pemilik sertifikat profisi yang telah mutasi
guru pemilik sertifikat profisi yang telah promosi
tidak dapat memenuhi bebean mengajar 24 jam dan
tidak liner dengan sertifikan pendidikanya.
namun kemendikbud telah memastiakan pembayaran tunjangan profesi guru yang mualai bualan juli sampai september akan di bayar pada bual oktober memalui pemda -pemda setempat.Pembayarannya tersebut akan di kirim melalui rekening masing - masing.
mendikbud menuturkan pengurrangan anggaran Tunjangan profesi guru dan pegawai negri sipil daerah anggaran yang di maksud mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.Anggaran pada tahun 2016 tetap di bayar sesuai dengan ketentuan undang-undang.sebagai mana yang di sampaikan kementrian keungan dengan pengurangan anggaran tidak berpengaruh pada tunjangan profesi guru.
Dirjen guru dan tenaga kepegawaian mengatakan wacana pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan kemendikbud yang di usulkan oleh sekertaris jendral kepada direktur jendral perimbangan keunagan kementian keuangan.suarat tersebut yang di keluarkan kementrian keuangan yang berdasarkan hasil rekonsulasi yang telah dilakuakn pada bulain mei 2016 antara kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan kementrian keuangan dan pemda.Sedangan para peneriama tunjangan profesi guru yang menurut sesauai dengan peruandang-undang sebanyak 90 persen yang menerima tunjangan tersbut sehingga mungkin dana tidak terserap.ujarnya
ada faktor-faktor yang menebabkan pengurangan anggaran tersebut
guru pemilik sertifikat profisi yang telah pensiun,
guru pemilik sertifikat profisi yang telah mutasi
guru pemilik sertifikat profisi yang telah promosi
tidak dapat memenuhi bebean mengajar 24 jam dan
tidak liner dengan sertifikan pendidikanya.
namun kemendikbud telah memastiakan pembayaran tunjangan profesi guru yang mualai bualan juli sampai september akan di bayar pada bual oktober memalui pemda -pemda setempat.Pembayarannya tersebut akan di kirim melalui rekening masing - masing.