Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah kini tengah membahas perluasan kewenangan DPD. Namun, pembahasan tersebut kemungkinan akan tertunda lantaran Ketua DPD Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan penangkapan dengan peningkatan wewenang DPD, sehingga harus kita pisahkan, kita serahkan ke KPK," ujar di Kompleks Parlemen Senayan.Namun, kata Agus, dia meminta agar DPD menyelesaikan dulu masalah penangkapan Irman Gusman. Baru setelah itu, DPR dan DPD dapat kembali membahas soal perluasan kewenangan.
"Penangkapan atau Oprasi Tangkap Tangan oleh kpk terhadap Irman Gusman sebaiknya diselesaikan terlebih dulu. Selanjutnya kita serahkan pada pemangku kepentingan, pemangku di dalam pembuatan undang-undang, karena memang semuanya sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Agus.
sedangkan "Untuk DPD kita selesaikan juga pada pemangku Undang-Undang karena semuanya dilaksanakan sesuai UUD 1945," sambungnya.
KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. "KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK menyita uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Tiga penyuap yakni seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan"Sebenarnya tidak ada hubungannya dengan penangkapan dengan peningkatan wewenang DPD, sehingga harus kita pisahkan, kita serahkan ke KPK," ujar di Kompleks Parlemen Senayan.Namun, kata Agus, dia meminta agar DPD menyelesaikan dulu masalah penangkapan Irman Gusman. Baru setelah itu, DPR dan DPD dapat kembali membahas soal perluasan kewenangan.
"Penangkapan atau Oprasi Tangkap Tangan oleh kpk terhadap Irman Gusman sebaiknya diselesaikan terlebih dulu. Selanjutnya kita serahkan pada pemangku kepentingan, pemangku di dalam pembuatan undang-undang, karena memang semuanya sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Agus.
sedangkan "Untuk DPD kita selesaikan juga pada pemangku Undang-Undang karena semuanya dilaksanakan sesuai UUD 1945," sambungnya.
KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula. "KPK menetapkan IG sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
KPK menyita uang Rp 100 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan 3 orang kepada Ketua DPD Irman Gusman.
Uang itu diambil KPK dari tangan Irman Gusman tak lama setelah 3 orang yang diduga sebagai penyuap meninggalkan rumah Irman Gusman. Tiga penyuap yakni seorang direktur utama PT CVSB, XSS, istrinya MMI, dan saudara XSS.