Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf revisi Undang-undang Pemilu sudah selesai dibahas sejak September lalu.Namun, kata Tjahjo, draf itu masih harus disempurnakan. Berdasarkan kondisi tersebut, dia belum dapat menentukan waktu penyelesaian pembahasan draf tersebut.
"Target penyelesaian sampai keputusan rapat terbatas kabinet dengan masukan Bapak Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan, nantinya masukan dari Presiden diharmonisasikan dengan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara sebelum dikuatkan dengan Amanat Presiden (Ampres).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait revisi itu. Dia mengatakan, Presiden berharap UU Pemilu tidak berubah dalam setiap periode pemilu. Presiden dikatakannya hanya menginginkan penyempurnaan.
Tjahjo mengharapkan adanya inventarisasi masalah yang menampung aspirasi masyarakat, keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan aspirasi partai politik. "Karena yang mengusung anggota DPRD, DPR dan capres adalah partai politik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria sempat mempertanyakan alasan pemerintah lamban menyerahkan draf revisi UU Pemilu kepada DPR.
Riza menduga lambannya penyerahan revisi UU Pemilu karena adanya kepentingan partai politik di internal pemerintahan. "Saya enggak tahu, kenapa pemerintah belum ada tindak lanjut. Mungkin karena banyak kepentingan partai di internal pemerintah," kata Riza saat diskusi di Cikini, Minggu 9 Oktober 2016. {sindo}
"Target penyelesaian sampai keputusan rapat terbatas kabinet dengan masukan Bapak Presiden," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan, nantinya masukan dari Presiden diharmonisasikan dengan pendapat dari Kementerian Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara sebelum dikuatkan dengan Amanat Presiden (Ampres).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait revisi itu. Dia mengatakan, Presiden berharap UU Pemilu tidak berubah dalam setiap periode pemilu. Presiden dikatakannya hanya menginginkan penyempurnaan.
Tjahjo mengharapkan adanya inventarisasi masalah yang menampung aspirasi masyarakat, keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) dan aspirasi partai politik. "Karena yang mengusung anggota DPRD, DPR dan capres adalah partai politik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria sempat mempertanyakan alasan pemerintah lamban menyerahkan draf revisi UU Pemilu kepada DPR.
Riza menduga lambannya penyerahan revisi UU Pemilu karena adanya kepentingan partai politik di internal pemerintahan. "Saya enggak tahu, kenapa pemerintah belum ada tindak lanjut. Mungkin karena banyak kepentingan partai di internal pemerintah," kata Riza saat diskusi di Cikini, Minggu 9 Oktober 2016. {sindo}