Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa penghapusan Ujian Nasional (UN) yang diwacanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih sebatas wacana.
"Masih proses. Belum dirataskan (rapat terbatas), belum," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kota Makassar, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Sabtu (26/11/2016).
Meski demikian, Jokowi mengaku, telah menerima laporan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy terkait rencana penghapusan UN itu.
"Memang dari Mendikbud menyampaikan itu. Tapi kan tentu saja harus ada ratasnya dulu," ujar Jokowi.
Rapat terbatas yang akan digelarnya nanti bukan hanya untuk memutuskan apakah UN dihapus atau tidak.
Rapat terbatas juga memutuskan langkah-langkah komprehensif pengembangan dunia pendidikan di tanah air.
Diberitakan, penyelenggaraan UN direncanakan dihentikan sementara pada 2017.
Menurut Menteri Muhadjir, rencana itu dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009 lalu.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi di sleuruh Indonesia.
Nantinya, UN tidak lagi menentukan kelulusan, melainkan lebih berfungsi memetakan kondisi pendidikan.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada Inpres," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/11/2016)
"Masih proses. Belum dirataskan (rapat terbatas), belum," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Kota Makassar, sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, Sabtu (26/11/2016).
Meski demikian, Jokowi mengaku, telah menerima laporan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy terkait rencana penghapusan UN itu.
"Memang dari Mendikbud menyampaikan itu. Tapi kan tentu saja harus ada ratasnya dulu," ujar Jokowi.
Rapat terbatas yang akan digelarnya nanti bukan hanya untuk memutuskan apakah UN dihapus atau tidak.
Rapat terbatas juga memutuskan langkah-langkah komprehensif pengembangan dunia pendidikan di tanah air.
Diberitakan, penyelenggaraan UN direncanakan dihentikan sementara pada 2017.
Menurut Menteri Muhadjir, rencana itu dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009 lalu.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah serta akses informasi di sleuruh Indonesia.
Nantinya, UN tidak lagi menentukan kelulusan, melainkan lebih berfungsi memetakan kondisi pendidikan.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada Inpres," kata Muhadjir di Jakarta, Kamis (24/11/2016)