Komisi X DPR RI meminta wacana penghapusan Ujian Nasional dikaji terlebih dahulu dengan mitra kerja.Pasalnya, kebijakan tersebut menyangkut persoalan pendidikan mulai tingkat SD hingga SMA.Wakil Ketua Komisi X Sutan Adil Hendra mengingatkan neraca pendidikan sekolah di seluruh Indonesia tidak sama.
Sutan mengatakan kebijakan tersebut juga berpengaruh dalam APBN 2017.Ia mengakui pelaksanaan UN hanya untuk pemetaan, bukan syarat kelulusan.Oleh karenanya, Komisi X meminta adanya rembuk nasional.
Sutan mengakui pelaksanaan UN menimbulkan stress pada anak-anak serta orangtua.Bila tujuan moratorium UN baik, Komisi X DPR akan mendukungnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) pada 2017.
Selanjutnya, pelaksanaan ujian kelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.
Sementara itu, pelaksanaan ujian kelulusan bagi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.
"Kita mengingatkan pemerintah dan sekaligus dan meminta, sebelum ada keputusan terhadap moratorium UN ini sebaiknya kami sebagai komisi pendidikan pemerintah harus melaksanakan raker dulu dengan Komisi X," kata Sutan ketika dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).
Sutan mengatakan kebijakan tersebut juga berpengaruh dalam APBN 2017.Ia mengakui pelaksanaan UN hanya untuk pemetaan, bukan syarat kelulusan.Oleh karenanya, Komisi X meminta adanya rembuk nasional.
"Jika dilakukan rembuk nasional, memang manfaatnya lebih besar, tentu itu sesuatu saya rasa untuk peningkatan mutu pendidikan ke depan," kata Politikus Gerindra itu.
Sutan mengakui pelaksanaan UN menimbulkan stress pada anak-anak serta orangtua.Bila tujuan moratorium UN baik, Komisi X DPR akan mendukungnya.
"Karena kita ingin dengan pengalihan dana yang lebih daripada setengah trilun itu, kalau ini dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana," kata Sutan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penghentian sementara penyelenggaraan ujian nasional (UN) pada 2017.
Selanjutnya, pelaksanaan ujian kelulusan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.Untuk tingkat sekolah dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.
Sementara itu, pelaksanaan ujian kelulusan bagi sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.