Orang tua mana yang tidak murka, mengetahui mahkota keperawanan anaknya direnggut oleh pria yang belum menjadi menantunya.
Hal itu yang terjadi pada orangtua korban kasus asusila, yang ditangani oleh Polsekta Samarinda Ulu.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di kota tepian, berusia 17 tahun, harus menerima kenyataan.
Pasalnya dirinya dan Kurniansyah (28), yang merupakan pacarnya, telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Bukan hanya sekali saja, namun dua kali telah dilakukan keduanya.
Bahkan dari pengakuan tersangka, korbanlah yang meminta dirinya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.
Dan, selanjutnya dilakukannya kembali di rumahnya yang terdapat di kawasan Sempaja, tepatnya di perumahan Sempaja Lestari Indah.
Tim gabungan personel Polsek Tenga, Resor Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dari Unit Reskrim, Intel, serta Sabhara, menangkap tersangka kasus pencabulan, NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri, Rabu (22/02/2017), menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh ibu korban atas tindak pidana yang dilakukannya dengan cara melarikan korban, mengancam, serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.
Kronologi kejadian, lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan korban Mawar (nama disamarkan), (15), seorang siswi SMK, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat, Minggu (19/2/2017).
Hal itu yang terjadi pada orangtua korban kasus asusila, yang ditangani oleh Polsekta Samarinda Ulu.
Korban yang masih berstatus pelajar kelas XI salah satu SMK di kota tepian, berusia 17 tahun, harus menerima kenyataan.
Pasalnya dirinya dan Kurniansyah (28), yang merupakan pacarnya, telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Bukan hanya sekali saja, namun dua kali telah dilakukan keduanya.
Bahkan dari pengakuan tersangka, korbanlah yang meminta dirinya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.
"Dia yang minta, bukan saya, dan saya tidak pernah memaksa. Kalau orangtuanya terima, saya siap untuk tanggung jawab, nikahi dia," ucap pria berambut pirang tersebut, Kamis (23/2/2017).Sebelum dirinya dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu, pria tersebut sempat datang ke Polsekta Samarinda Utara, setelah sebelumnya ditelpon oleh korban untuk datang ke polsek yang terletak di jalan DI Panjaitan itu.
"Yang jelas saya sudah jelaskan ke polisi dan orangtuanya, kalau saya memang sungguh-sungguh, saya siap nafkahi dia, terlebih saya sudah punya pekerjaan tetap," ucap pria yang bekerja sebagai desain grafis tersebut.Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya menyetubuhi korban di kamar kost milik teman pelaku, di jalan Wolter Mongonsidi, Samarinda Ulu, pada januari silam.
Dan, selanjutnya dilakukannya kembali di rumahnya yang terdapat di kawasan Sempaja, tepatnya di perumahan Sempaja Lestari Indah.
"Korban sendiri yang cerita kepada orangtuanya, tentang kejadian yang menimpanya. Setelah itu, orangtua korban melaporkan ke kepolisian."
"Pengakuan pelaku, suka sama suka, tapi orangtua mana yang terima anaknya seperti itu," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Yunus Kelo.
"Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih kami dalami lagi pemeriksaannya. Dengan adanya kejadian ini, kami harap orangtua dapat berperan penuh dalam menjaga dan mengontrol pergaulan anak-anaknya," tutupnya.Kenal di dunia maya, dirudapaksa di dunia nyata
Tim gabungan personel Polsek Tenga, Resor Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dari Unit Reskrim, Intel, serta Sabhara, menangkap tersangka kasus pencabulan, NT alias Nofri alias Ojen (17), warga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri, Rabu (22/02/2017), menjelaskan bahwa tersangka dilaporkan oleh ibu korban atas tindak pidana yang dilakukannya dengan cara melarikan korban, mengancam, serta menyetubuhi korban secara berulang-ulang.
Kronologi kejadian, lanjutnya, berawal dari perkenalan lewat media sosial Facebook antara tersangka NT dengan korban Mawar (nama disamarkan), (15), seorang siswi SMK, warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Tersangka dan korban pun intens melakukan komunikasi lewat Facebook. Kemudian janjian untuk ketemuan," kata Amri seperti dilansir dari Tribratanews, Kamis.Setelah bertemu, tersangka membujuk korban untuk jalan-jalan pesiar ke kampung halaman tersangka di Desa Sapa Barat.
"Di sinilah korban kemudian diancam dan disetubuhi oleh tersangka secara berulang-ulang,” jelas Kapolsek.Selang empat hari kemudian, tersangka membawa korban untuk pulang tapi hanya sampai di wilayah Kecamatan Inobonto.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi, namun berhasil diamankan di Kebun Pakin Desa Sapa Barat, Minggu (19/2/2017).
“Tersangka diancam dengan pasal 82 juncto 76e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.