Malaysia disebut menjadi negara pengakses konten pornografi anak tertinggi di Asia Tenggara.
Asisten Komisioner Polisi Diraja Malaysia, Jenny Ong Chin Lan, mengatakan bahwa jumlah alamat internet protokol (IP) yang mengunggah dan mengunduh pornografi anak di negaranya nyaris mencapai 20 ribu.Jumlah tersebut paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Menurut data yang diperoleh Polisi Diraja Malaysia, ada 17.338 alamat IP dari negara itu yang mengakses dan mengedarkan konten pornografi anak di dunia maya pada 2015.
Menurut Ong, hal tersebut jadi berdampak pada jumlah korban pelecehan seksual anak dalam beberapa tahun terakhir, yang disebut makin meningkat angkanya.Sebelum 2014, setidaknya ada 60 anak yang menjadi korban pelecehan seksual setiap tahun, yang ditargetkan melalui perkenalan lewat aplikasi berbalas pesan seperti WhatsApp, WeChat, dan situs media sosial seperti Facebook.
Mulai 2015, jumlah tersebut bertambah menjadi 184 dan meningkat lagi hingga 183 pada 2016.
Khawatir akan data tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Nur Jazlan Mohamed mengingatkan bahwa mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak merupakan sebuah pelanggaran hukum di Malaysia.
“Saya meminta agar pengguna internet di Malaysia tidak terlibat dalam aktivitas berbau pornografi apapun, termasuk mengunduh konten pornografi anak, karena itu melanggar hukum,” kata Nur Jazlan seperti dikutip Star Online.
Nur Jazlan juga mengatakan, pihaknya tengah bekerjasama dengan Pemerintah Australia dan Inggris untuk mengawasi dan menelusuri akun-akun internet yang menjadi dalang akses konten pornografi anak.
Asisten Komisioner Polisi Diraja Malaysia, Jenny Ong Chin Lan, mengatakan bahwa jumlah alamat internet protokol (IP) yang mengunggah dan mengunduh pornografi anak di negaranya nyaris mencapai 20 ribu.Jumlah tersebut paling tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Menurut data yang diperoleh Polisi Diraja Malaysia, ada 17.338 alamat IP dari negara itu yang mengakses dan mengedarkan konten pornografi anak di dunia maya pada 2015.
Menurut Ong, hal tersebut jadi berdampak pada jumlah korban pelecehan seksual anak dalam beberapa tahun terakhir, yang disebut makin meningkat angkanya.Sebelum 2014, setidaknya ada 60 anak yang menjadi korban pelecehan seksual setiap tahun, yang ditargetkan melalui perkenalan lewat aplikasi berbalas pesan seperti WhatsApp, WeChat, dan situs media sosial seperti Facebook.
Mulai 2015, jumlah tersebut bertambah menjadi 184 dan meningkat lagi hingga 183 pada 2016.
Khawatir akan data tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Malaysia Nur Jazlan Mohamed mengingatkan bahwa mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak merupakan sebuah pelanggaran hukum di Malaysia.
“Saya meminta agar pengguna internet di Malaysia tidak terlibat dalam aktivitas berbau pornografi apapun, termasuk mengunduh konten pornografi anak, karena itu melanggar hukum,” kata Nur Jazlan seperti dikutip Star Online.
Nur Jazlan juga mengatakan, pihaknya tengah bekerjasama dengan Pemerintah Australia dan Inggris untuk mengawasi dan menelusuri akun-akun internet yang menjadi dalang akses konten pornografi anak.