Gunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada pesertanya. Kendati masih membutuhkan sejumlah perbaikan di berbagai sistemnya, bagaimanapun juga BPJS telah memberikan kemudahan bagi banyak orang untuk mengakses layanan kesehatan.
Pada dasarnya, hampir semua penanganan kesehatana ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun ini tentunya diikuti oleh sejumlah prosedur dan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS itu sendiri. Untuk itu, sangat penting memahami berbagai ketentuan dan juga prosedur yang diterapkan dalam pelayananya.
Hal ini diharapkan agar kelak peserta BPJS Kesehatan tidak mengalami kesulitan atau hambatan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Salah satunya adalah untuk biaya persalinan.
Anda Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya!

Apa Saja Fasilitas BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil?

Tidak hanya menanggunga biaya pengobatan saja, BPJS Kesehatan juga memberikan layanan khusus untuk kesehatan ibu hamil yang akan melahirkan. Di dalam layanan ini, BPJS tidak hanya menanggung biaya persalinan saja, namun juga soal kesehatan selama mengandung, termasuk layanan pemeriksanaan USG.
Guna mendapat layanan ini, peserta harus menjadi peserta BPJS yang aktif, di mana yang bersangkutan telah terdaftar dan secara rutin tetap memenuhi kewajiban untuk membayar iuran kepesertaannya setiap bulan.
Terkait dengan layanan persalinan, semua kelas di dalam BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan yang sama. Artinya, tidak ada perbedaan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan peserta, meskipun dia berasal dari fasilitas kelas BPJS yang berbeda.
Lalu, apa saja layanan yang akan didapatkan oleh ibu hamil yang akan melahirkan dengan BPJS Kesehatan?

1. Layanan Pemeriksaan USG



Sama halnya dengan layanan bersalin, layanan pemeriksaan Ultrasonography (USG) juga akan diberikan sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkannya. Penting untuk memahami ketentuan yang berlaku untuk layanan USG ini sejak awal, agar peserta tidak mengalami kendala saat melakukannya.
Layanan USG ini hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk satu kali masa kehamilan. Artinya, ibu hamil hanya bisa menerima pemeriksaan USG dengan menggunakan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 1 kali untuk 1 masa kehamilan hingga melahirkan.
Proses ini harus dilakukan dengan rujukan dokter spesialis kandungan yang telah memeriksa peserta, dan dengan membawa surat rujukan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Jika ternyata pemeriksaan USG dilakukan atas kehendak peserta atau ibu hamil itu sendiri, maka berbagai biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan yang bersangkutan dan tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

2. Layanan Melahirkan atau Bersalin



Untuk layanan bersalin bagi peserta BPJS Kesehatan, baya persalinan ini akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun hal ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pihak BPJS, termasuk sejumlah prosedur wajib lainnya yang dibutuhkan.
Tidak ada pembatasan untuk layanan bersalin ini, setiap peserta bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan.
Guna mendapatkan layanan bersalin dari BPJS, Anda wajib melengkapi beberapa persayaratan berikut ini:
  • Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  • Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)
Proses melahirkan bisa ditangani pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1, karena pada umumnya faskes ini telah dilengkapi tenaga khusus untuk kebutuhan persalinan. Peserta bisa melakukan pendaftaran sesuai prosedur dan mendapatkan layanan persalinan yang dibutuhkan di sana.
Terkait dengan biaya persalinan, yang akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan adalah maksimal Rp600.000 untuk setiap persalinan. Jika ternyata biaya yang dikeluarkan lebih dari jumlah tersebut, maka peserta harus membayar kelebihan tersebut dengan uang pribadi tentunya.

3. Layanan Rujukan Operasi Caesar


Dalam kondisi tertentu, bisa saja peserta BPJS tidak memungkinkan untuk menjalani persalinan secara normal dan harus menjalani prosedur operasi Caesar. Hal ini akan membutuhkan penanganan khusus dan umumnya tidak bisa ditangani di Faskes 1, karena keterbatasan tenaga ahli dan juga peralatan medis lainnya.
Biasanya, peserta akan membutuhkan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dan memiliki fasilitas lebih lengkap.
Untuk mendapatkan rujukan ke fasilitas lanjutan, peserta wajib mengambil surat rujukan dari Faskes 1 terlebih dahulu. Hal ini penting untuk dicermati dengan baik, sebab jika tidak sesuai dengan prosedur rujukan yang ditetapkan oleh pihak BPJS, maka peserta akan menanggung sendiri seluruh biaya operasi Caesar tersebut.
Dalam hal ini, keputusan untuk menjalani operasi Caesar haruslah disarankan atau diambil oleh dokter/bidan yang menangani peserta di Faskes 1 dan bukan atas keinginan peserta itu sendiri.
Bila surat rujukan telah diterima, maka peserta bisa dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar atau biasa disebut Faskes Lanjutan. Anda harus mendaftar kembali di Faskes Lanjutan, dengan membawa serta Surat Rujukan, dari Faskes 1 tersebut.
Jika semua syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan lengkap, maka proses operasi Caesar bisa dilakukan dengan cepat.

Manfaatkan Fasilitas Persalinan dengan BPJS Kesehatan


Untuk mendapatkan layanan perawatan selama kehamilan dan juga persalinan, peserta BPJS wajib mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Ini penting diketahui terutama terkait dengan keputusan melahirkan secara operasi Caesar. Pastikan semua syarat dan prosedur telah sesuai dengan kebijakan BPJS, agar proses bersalin bisa berjalan dengan baik dan lancar.