Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hingga Jumat (3/4/2020), Kepolisian Indonesia telah mengungkap sebanyak 72 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai Covid-19 di media sosial.
"Hingga Jumat, ada 72 kasus hoaks tentang (virus) Corona yang ditangani polisi," kata dia, di Jakarta.
Ia mengatakan polisi terus berpatroli di dunia siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 pun terus bertambah setiap hari.
Dari puluhan kasus itu, tercatat Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menangani masing-masing lima kasus.
Atas perbuatan menyebar hoaks Covid-19, para tersangka dijerat pasal 45 dan pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Indonesia.
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, dia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial, di antaranya Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan grup WhatsApp sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya. [Antara]
"Hingga Jumat, ada 72 kasus hoaks tentang (virus) Corona yang ditangani polisi," kata dia, di Jakarta.
Ia mengatakan polisi terus berpatroli di dunia siber. Pengungkapan kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 pun terus bertambah setiap hari.
Dari puluhan kasus itu, tercatat Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya masing-masing menangani 11 kasus. Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Lampung dan Bareskrim Polri yang menangani masing-masing lima kasus.
Atas perbuatan menyebar hoaks Covid-19, para tersangka dijerat pasal 45 dan pasal 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain menegakkan hukum, polisi juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Kepolisian Indonesia.
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, dia mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi yang diterima di media sosial sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di-sharing kembali ke media sosial, di antaranya Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dan grup WhatsApp sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," katanya. [Antara]